Kamis 15 Mar 2018 09:09 WIB

Dirjen PKH Bahagia Dengar Kabar Peternak Raih Untung

Stabilnya harga ayam dan telur dapat terwujud atas kerja sama semua pihak.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Pekerja memberi makan ayam ternak di peternakan ayam (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pekerja memberi makan ayam ternak di peternakan ayam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita di sela-sela menghadiri rapat dengan DPR mengatakan kebahagiannya mendengar kabar tentang peternak yang mulai meraih untung. Dia menyatakan hal tersebut dapat terwujud atas kerja sama semua pihak.

"Kami, pemerintah sebelumnya sampai beberapa kali melakukan pertemuan dengan stakeholder lainnya untuk mencari solusi permasalahan terkait anjloknya harga telur dan daging ayam di tingkat peternak. Bahkan kami juga sempat di demo oleh beberapa perwakilan peternak di Kantor kami dan juga di Istana Negara terkait hal ini," ungkap I Ketut Diarmita, Kamis (15/3).

Untuk mengatasi masalah perunggasan terutama dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan terhadap peternak mandiri, I Ketut menyampaikan pemerintah telah melakukan berbagai upaya dari aspek hulu hingga hilir. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga daging dan telur ayam di tingkat peternak.

Kebijakan dari aspek hulu yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui Ditjen PKH Kementerian Pertanian, terutama untuk menstabilkan harga ayam broiler atau live bird. Caranya yakni dengan pengaturan DOC, pengaturan mutu benih bibit yang bersertifikat, menyeimbangkan supply-demand dalam hal pengaturan impor GPS, segmentasi usaha ayam layer (petelur) dimana sebagian besar usaha budidaya di peruntukkan peternak (98 persen) dan perusahaan (2 persen).

Kebijakan lain yaitu Penerbitan Permentan 32 Tahun 2017 tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras. Juga pembentukan tim analisa dan tim asistensi serta tim pengawasan (audit) dalam mendukung pelaksanaan Permentan 32 tahun 2017. Analisis supply dan demand ayam ras, dan secara rutin menyelenggarakan pertemuan antara peternak dengan pemerintah dan juga dengan para stakeholders ayam ras terkait.

"Pemerintah saat ini juga menghadirkan BUMN, yaitu PT Berdikari untuk masuk ke industri unggas di bagian hulu untuk memfasilitasi peternak mandiri," ujar I Ketut Diarmita.

Dari aspek hilir, Kementerian Pertanian terus mendorong tumbuhnya usaha pemotongan dan penyimpanan, serta pengolahan (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin. Hal ini dilakukan agar hasil usaha peternakan tidak lagi di jual sebagai ayam segar atau telur segar. Melainkan dalam bentuk ayam beku dan ayam olahan atau untuk telur menjadi tepung telur.

Kementerian Perdagangan sesuai kewenangannya juga telah menerbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen sebagai upaya untuk perlindungan terhadap harga live bird dan telur ayam di tingkat peternak. Selain itu, untuk mengendalikan para broker, Kemendag juga telah menetapkan regulasi berupa keharusan setiap Broker terdaftar di Kemendag. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement