Kamis 15 Mar 2018 10:12 WIB

Diskriminasi Kampus dan Pengakuan 'Kesalehan' Dosen Bercadar

Dosen bercadar IAIN Bukittinggi ini masih diminta nonaktif mengajar.

Edaran yang berisikan imbauan bagi civitas akademika IAIN Bukittinggi untuk tidak mengenakan cadar.
Foto: Istimewa
Edaran yang berisikan imbauan bagi civitas akademika IAIN Bukittinggi untuk tidak mengenakan cadar.

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Sapto Andika Candra dan Umi Nur Fadhilah

Dosen bahasa Inggris di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Dr Hayati Syafri, memilih melapor kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) terkait kejadian yang menimpanya. Hayati tidak diizinkan pihak kampus untuk mengajar selama semester genap tahun ajaran 2017/2018 karena keputusannya mengenakan cadar.

Pada Rabu (14/3) siang, suami dari Hayati, yakni Zulferi, mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat untuk menyampaikan laporan terkait kebijakan tentang cadar yang dijalankan IAIN Bukittinggi. Asisten Ombudsman Sumbar Yunesa Rahman menyebutkan, pelapor menyayangkan sikap kampus yang tidak memberikan kesempatan mengajar bagi Hayati selama semester ini. Bahkan, lanjut Yunesa, sanksi yang diterima Hayati hanya disampaikan secara lisan.

“Suratnya hanya diperlihatkan dan tidak diberikan salinan dan tidak boleh difoto dan berlaku surut sejak Februari lalu,” kata Yunesa.

Hayati sebenarnya baru mengenakan cadar selama tiga bulan terakhir. Pihak IAIN Bukittinggi pun sempat memberikan surat teguran kepada Hayati pada Desember 2017 lalu yang isinya meminta Hayati mematuhi kode etik berpakaian bagi dosen. Hayati diminta kembali ke gaya berbusana sebelumnya.

“Yang dipermasalahkan, beliau tidak diberikan jam mengajar karena menggunakan cadar, hanya dengan surat dekan,” ujar Yunesa.

Zulferi mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dengan membawa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) Hayati, lampiran kronologi laporan, surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS), dan salinan surat teguran yang disampaikan dekan.

Ombudsman RI, lanjut Yunesa, menerima laporan yang disampaikan Zulferi dan akan mempelajarinya. Yunesa juga mengakui, Ombudsman menyoroti kebijakan kampus yang mengaitkan antara aturan berpakaian dan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan akademik.

“Karena dalam surat edaran dekan disebutkan bahwa yang tidak mematuhinya tidak akan diberikan layanan akademik. Kami cari apa kaitannya,” katanya.

Ombudsman RI, kata Yunesa, merasa keluhan yang disampaikan Hayati perlu ditanggapi karena efeknya tidak hanya dirasakan Hayati, tetapi juga mahasiswi di IAIN Bukittinggi yang mengenakan cadar. Ombudsman RI pun akan menelusuri kaitan aturan berpakaian dengan hak mahasiswi dan dosen untuk mendapatkan layanan akademik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement