Kamis 15 Mar 2018 21:50 WIB

Disnakertrans: APR Sudah Sesuai Prosedur

Setelah proses konstruksi tersebut selesai TKA ini akan kembali ke negara asal.

Red: Winda Destiana Putri
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)
Foto: wordpress
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, membuat beberapa pekerja cemas. Belum lama ini muncul dugaan adanya tenaga kerja asal Cina yang dipekerjakan oleh salah satu perusahaan milik April Grup, yakni PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP).

Menanggapi hal tersebut, APR dan RAPP memberikan klarifikasi serta pemahaman. PT. RAPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang pulp dan kertas, tidak sedang melakukan pembangunan pabrik baru dan tidak mempekerjakan TKA dari Cina. Sedangkan, PT. Asia Pacific Rayon (APR) yang bergerak di bidang usaha produksi serat rayon untuk kebutuhan tekstil saat ini sedang dalam tahap pembangunan konstruksi yang menyerap 4000 tenaga kerja lokal dan pada tahap operasional akan menyerap 1200 tenaga kerja lokal.

Sesuai dengan kontrak kerjasama dalam paket pembelian mesin, pemasangan, start up, hingga commissioning operasi, diperlukan tenaga kerja dengan keahlian khusus dari berbagai negara berstatus pekerja kontrak di bawah kontraktor dan menggunakan izin IMTA jangka pendek (berdurasi 3, 6 dan 12 bulan) yang didatangkan secara bertahap dimana setelah proses konstruksi tersebut selesai TKA ini akan kembali ke negara asal.

Dalam menjalankan usahanya, perusahaan senantiasa patuh dan mengikuti persyaratan ketenagakerjaan dan peraturan perizinan yang berlaku. Pihak perusahaan telah melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau tentang penggunaan TKA dari berbagai disiplin dan negara serta telah disetujui oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Tenaga Kerja.