REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah diperiksa penyidik di kediamannya, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, terkait kasus pelaporan terhadap kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya. Polri menilai hal tersebut bukanlah sebagai suatu keistimewaan.
"Pelapor atau saksi itu diperiksa mana pun boleh jadi tidak ada keistimewaan karena namanya pelapor saksi itu. Saksi bisa mengajukan, 'Pak saya gak bisa ke kantor polisi, saya minta periksa di sini,' itu bisa," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (20/3).
Hal tersebut pun, menurut Setyo, sudah banyak dilakukan penyidik. Namun, hal ini hanya bisa diterapkan pada pelapor. Untuk terlapor dalam suatu kasus, harus tetap diundang oleh pihak kepolisian.
"Semua warga negara punya hak yang sama kalau sedang kesulitan maka periksa di rumah atau di mana yang penting pada saat diminta keterangan dalam sehat walafiat," ujar Setyo.
Dalam kasus yang dilaporkan Yudhoyono sendiri, pihak terlapor, menurut Setyo, masih belum dkperiksa. "Baru pelapor-pelapor dulu yang diminta keterangan," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ardy Mbalembout menyebut, SBY telah diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus pelaporan terhadap kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya. Yudhoyono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor di kediamannya di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
"Sudah dua pekan lalu sebelum rapim. Pertanyaannya kan normatif saja, apa yang dia (SBY) alami. Langsung ke rumah, ya. Penyidik langsung datang ke rumah," ujar Ardy saat mendatangi Bareskrim Polri untuk melengkapi laporan yang sebelumnya dilakukan Yudhoyono, Selasa (20/2).
SBY sebelumnya membantah segala hal terkait penyebutan namanya di dalam sidang kasus korupsi KTP-el pada Kamis (25/1). Yudhoyono menganggap, di balik penyebutan namanya merupakan sebuah konspirasi dan fitnah. Sehingga, ia pun melakukan pelaporan terkait fitnah yang dialaminya tersebut kepada Bareskrim, Selasa (6/2).
Yudhoyono merasa dirinya difitnah, baik langsung maupun tidak langsung, sebagai penguasa yang melakukan intervensi terhadap KTP-el. Hal ini terjadi saat pengacara terdakwa kasus KTP-el Setya Novanto, Firman Wijaya, melakukan percakapan dengan saksi Mirwan Amir pada Kamis (25/1) lalu. Hal tersebut menurut Yudhoyono adalah keterangan yang tidak benar.