REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penggunaan platform media sosial Facebook untuk mempengaruhi pemilih selama Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Kalau mempengaruhi itu yang paling tahu Bawaslu, sekarang KPU punya aturan mana iklan boleh dan lain sebagainya. Saya tidak berkompeten," ujar dia di Jakarta, Kamis (22/3). Hal itu menanggapi kemungkinan terjadinya skandal pembobolan data Facebook untuk mempengaruhi pilihan dalam pemilu AS di Tanah Air.
Konten dalam konteks pilkada, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden akan diawasi Bawaslu sesuai regulasi KPU. Menurutnya, hal tersebut telah tertuang dalam nota kerja sama koordinasi pengawasan konten internet dalam masa Pilkada Serentak 2018 antara Kemkominfo, Bawaslu dan KPU.
Sesuai nota kesepakatan itu, Bawaslu memiliki wewenang untuk menyediakan analisis hasil pengawasan media sosial dalam kampanye pemilihan umum. Sedangkan, KPU memiliki wewenang untuk menyediakan informasi data tim kampanye dan akun media sosial peserta Pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Selanjutnya, Kemkominfo memiliki wewenang untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pengawasan tersebut dan melakukan penanganan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pilkada 2018. "Kalau mereka minta sesuatu melanggar saya bisa lakukan sesuatu, harus bareng tidak hanya Kemkominfo. Tergantung pelanggaran apa, apakah melanggar UU ITE, saya bisa masuk," ujar Rudiantara.
Pada Rabu (21/3), Menkominfo mengatakan akan menyurati Facebook untuk meminta keterangan mengenai penyalahgunaan data pengguna oleh perusahaan analisis data pada pemilu di AS. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pembobolan data pengguna Facebook tidak terjadi di Indonesia, meskipun secara logika tidak mungkin data pengguna Facebook di Indonesia juga dibobol karena tidak ada kaitan dengan pemilu presiden AS.