REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi enggan menanggapi terkait kesaksian Setya Novanto yang mengaku ada dana KTP-elektronik (KTP-e) mengalir untuk Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing 500 ribu dolar AS. Gamawan juga mengaku tidak mengenai Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, yang disebut menjadi perantara pemberi jatah uang proyek KTP-el ke anggota DPR.
"Saya tidak mau menanggapi, biar pengadilan saja," kata Gamawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/3).
KPK pada Kamis memeriksa Gamawan sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Novanto dan Made Oka Masagung rekan dari Novanto. Namun, ia mengaku tidak mengenal dua tersangka tersebut.
"Tadi juga ditanyakan kenal tidak dengan Masagung, dan saya jawab tidak pernah ketemu tidak pernah kenal. Kenal tidak sama Irvanto, tidak pernah ketemu tidak pernah kenal. Itu saja," ucap Gamawan.
Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku ada dana KTP-e yang mengalir untuk Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing 500 ribu dolar AS.
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya, saya minta maaf ada disampaikan oleh Andi (Narogong) untuk Puan Maharani 500 ribu dolar AS dan Pramono 500 ribu dolar AS. Bu Puan Maharani sebagai ketua fraksi PDI-P dan Pramono ada 500 ribu dolar AS juga," kata Setya Novanto sambil terbata dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Pemberian itu diceritakan oleh pengusaha Andi Narogong dan rekan Setya Novanto yang juga pengusaha Made Oka Masagung pada akhir 2011. "Andi Narogong bersama Made Oka itu datang ke rumah. Datang ke rumah menyampaikan ngobrol-ngobrol biasa, Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya wah untuk siapa?" ungkap Novanto.
Selain untuk Puan Maharani yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dana juga mengalir ke Pramono Anung yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Pada 2011 Pramono masih menjadi Wakil Ketua DPR.