Kamis 22 Mar 2018 19:00 WIB

Bamsoet Beri Warning ke Pemerintah soal Ratusan TKI

Data Migrant Care mencatat 202 TKI di berbagai negara yang terancam hukuman mati.

TKI
Foto: Republika/Amin Madani
TKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo mewanti-wanti pemerintah agar berupaya maksimal dalam menyelamatkan ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang saat ini terancam hukuman mati di berbagai negara. Bambang menyatakan, data Migrant Care mencatat 202 TKI di berbagai negara yang  terancam hukuman mati.

Bambang mengatakan, upaya menyelamatkan TKI yang terancam hukuman mati memang membutuhkan keterlibatan banyak pihak terutama dalam pendampingan hukum. Antara lain Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Migrant Care Indonesia dan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS).

"Sehingga ada perlindungan dan pendampingan bagi TKI yang bermasalah dengan hukum di negara tempatan setempat secara maksimal," ujar Bamsoet -panggilan akrab Bambang- di Jakarta, Kamis (22/3).

Politikus Partai Golkar itu juga mendorong Kemnaker untuk meningkatkan pengawasan terhadap prosedur keberangkatan TKI. Sebab, sebagian TKI yang bermasalah adalah memang berstatus ilegal.

Mantan ketua Komisi III DPR itu juga meminta Kemnaker untuk mempertimbangkan pembuatan nota kesepakatan atau memorandum of agreement (MoA) dengan negara-negara tujuan penempatan TKI. Dengan demikian, katanya Pemerintah Indonesia bisa memperkuat pengawalan keamanan bagi TKI di luar negeri.

“Kami minta pemerintah  terus melakukan negosiasi bilateral ke negara-negara tujuan TKI. Tujuannya demi menciptakan sistem tata kelola dan perlindungan TKI yang lebih baik,” harapnya.

Tak kalah penting, sambung Bamsoet, Kemnaker harus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan PPTKIS. Dengan demikian hanya TKI yang memenuhi standar dan kualifikasi saja yang bisa diberangkatkan ke negara tujuan.

Bamsoet juga mengharapkan pemerintah bisa bekerja sama dengan Migrant Care Indonesia, sekaligus menerima masukan-masukan yang ada. 

“Karena ini demi memberikan perlindungan maksimal bagi para TKI,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement