REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nenek Chandri Widarta (60), yang dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya dan menyekap lima anak asuhnya, melaporkan balik pihak yang melaporkannya ke polisi yakni Reza Indragiri. Reza Indragiri mengatakan, pelaporan yang dilakukan pihaknya selaku perwakilan LPAI adalah berdasarkan keterangan salah satu anak asuh, juga beberapa saksi. Laporan juga dilakukan lantaran permasalahan di sekeliling Chandri sangat rumit dan kompleks.
"Kami menerima keterangan anak, kemudian juga saksi. Lalu kami laporkan ke polisi, karena gambaran situasinya sangat berat untuk ditangani LPAI. Selain dengan polisi, masalah ini juga ditangani Kemensos," ujar Reza saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (23/3).
Chandri memang menyanggah semua tuduhan yang ditujukan padanya, dengan berbagai bukti yang ia bawa juga dan diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Reza yang dilaporkan lantaran dituduh lakukan pencemaran nama baik mengatakan akan kooperatif jalani proses hukum.
"Insya Allah, saya akan jalani proses hukum. Untuk kasus sekompleks ini, kerja investigasi sedemikian rupa jauh lebih tepat jika dilakukan oleh polisi," jelas Reza.
Walaupun sejumlah laporan yang masuk ke LPAI banyak, dan tentu melalui proses-proses penyelidikan ke lokasi juga, namun untuk kasus ini LPAI menyerah. Sehingga menurut dia, penyelidikan mendalam akan lebih tepat jika dilakukan oleh kepolisian.
"Justru karena belum pasti itulah (penyebab tuduhan kepada Chandri), LPAI memanfaatkan alat negara untuk memastikan bahwa negara sungguh-sungguh mengambil langkah yang diperlukan guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak," papar Reza.
Chandri Widarta merasa dirugikan atas laporan yang dibuat oleh psikolog yang juga sebagai pihak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Ia lantas mengadukan balik Reza karena telah melakukan pencemaran nama baik. Laporan itu bernomor LP/1564/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 22 Maret 2018, dengan mencantumkan pasal 27 (3) Jo Pasal 45 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.