Jumat 23 Mar 2018 17:47 WIB

Puan: Saya tidak Pernah Bahas Proyek KTP-El

Sebagai partai oposisi, menurut Puan, PDIP tidak mungkin ikut membahas proyek KTP-el.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia danKebudayaan Puan Maharani.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia danKebudayaan Puan Maharani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengaku tidak pernah terlibat dengan proyek KTP elektronik (KTP-el). Ia juga menampik pernah membahas hal tersebut dengan mantan ketua DPR, Setya Novanto.

"Sama sekali tidak pernah. Dan saya tidak pernah bicara soal KTP-el tidak hanya dengan Oka (pengusaha Made Oka Masagung) tapi juga dengan SN (Setya Novanto). Dengan yang lain-lain juga saya tidak pernah," ujar Puan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (23/3).

Puan juga menegaskan tidak pernah membahas proyek KTP-el ketika memimpin Fraksi PDIP saat itu. Ia beralasan, PDIP ketika itu menjadi oposisi dari pemerintah.

"Saya tidak pernah membahas berkaitan tentang itu (KTP-el). Fraksi PDIP sebagai perpanjangan partai merupakan satu-satunya fraksi yang di luar pemerintah. Ini betul-betul merupakan satu kebijakan yang diusulkan pemerintah pada saat itu. Jadi kalau memang semua hal yang berkaitan dengan hal-hal yang ada di DPR tentu saja ada. Tapi saya tidak pernah ikut berbicara tentang masalah KTP-el," ujar Puan.

Baca: Setnov Sebut Puan dan Pramono Terima 500 Ribu Dolar AS.

Puan juga membantah menerima aliran dana proyek (KTP-el) sebesar 500 ribu dolar AS, seperti yang disampaikan Setya Novanto dalam sidang di Tipikor Jakarta, Kamis (22/3) . Puan menegaskan, pernyataan terdakwa kasus KTP-el itu tidak berdasarkan fakta.

"Saya juga baru mendengar apa yang disampaikan Pak SN (Setya Novanto) kemarin. Apa yang disampaikan beliau itu tidak benar. Tidak ada dasarnya," ujar Puan.

Menurut Puan, pernyataan Setya harus memiliki dasar fakta hukum yang jelas. Ia menegaskan, pernyataan Setya tidak sesuai dengan fakta. "Ini merupakan masalah hukum, tentu saja harusnya didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada. Bukan katanya, katanya, katanya."

Baca: KPK Pelajari Fakta Persidangan Setnov.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement