REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Anggota Resmob Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berhasil menciduk komplotan perampok bersenjata di Kabupaten Aceh Utara. Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta kepada wartawan, Ahad (25/3) mengatakan, pihaknya menangkap salah seorang warga Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, yang diduga termasuk anggota komplotan perampok yang beraksi di wilayah Aceh.
Pria yang berinisial MA (38), ditangkap pada hari Jumat (23/3), sekitar pukul 19.30 WIB di Kecamatan Nisam Antara oleh anggota Resmob Unit V yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi bahwa tersangka menyimpan dan menguasai senjata api dan amunisi.
Dari hasil penangkapan tersangka didapati satu unit senjata api genggam jenis revolver serta 15 butir peluru kaliber 38. Lalu dikembangkan lagi dan dari MA diperoleh informasi bahwa senjata tersebut didapat dari temannya yang berinisial AN.
Kemudian tim bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah AN. Akan tetapi AN berhasil melarikan diri dan meninggalkan satu pucuk senjata api laras pendek pabrikan jenis Revolver dengan nomor seri yang telah dihapus.
"Dari keterangan sementara diperoleh informasi bahwa senjata api tersebut pernah digunakan oleh AN untuk melakukan tindak pidana perampokan di wilayah Banda Aceh dan seputaran lintas timur dan saat ini sedang didalami oleh tim terkait aksi yang dilakukannya," ungkap Kapolres yang didampingi oleh Waka Polres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali dan juga Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha W.
Terkait menyimpan dan menguasai senjata api tersebut, pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, kata Kapolres Lhokseumawe.