Senin 26 Mar 2018 16:44 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Kokain Asal Kolombia

Tersangka INA warga Buleleng mengambil 2 kg kokain yang akan dikirim ke Hongkong.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andri Saubani
Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Syarif Hidayat (kanan) dan polisi memperlihatkan barang bukti kokain yang dibawa tersangka INA (kiri) dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Senin (26/3).
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Syarif Hidayat (kanan) dan polisi memperlihatkan barang bukti kokain yang dibawa tersangka INA (kiri) dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Senin (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Pria asal Munduk, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali bernama I Nyoman Arnaya (47 tahun) diamankan petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Jumat (23/3) sekitar pukul 18.30 WITA. Arnaya terbukti membawa narkotika jenis kokain seberat 2,014 kilogram (kg) melalui penerbangan transit rute Bogota - Madrid - Doha - Denpasar.

Arnaya merupakan penumpang pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-962 dari Doha, Qatar. Petugas menemukan barang haram tersebut saat melakukan penggeledahan barang bawaan setelah dipindai dengan x-ray.

Kokain disembunyikan di dalam empat dinding karton pembungkus kemeja baru dan di dalam 39 buah amplas. Petugas kepolisian dan bea cukai langsung menginterogasi tersangka untuk dilakukan pengembangan kasus dan menangkap pelaku jaringan ini.

"Kejadian ini berawal dari perkenalan I Nyoman Arnaya dengan seorang wanita bernama Bella di media sosial. Dia kemudian ditawari pekerjaan sebagai kurir dokumen antarnegara dengan upah tiga ribu dolar AS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Gengky Widjaja, Senin (26/3).

Arnaya sebelumnya hanya seorang sopir taksi dan penjual lukisan. Imbalan besar membuatnya tertarik menerima tawaran pekerjaan tersebut.

Bella, kata Hengky, memfasilitasi penerbangan Arnaya dari Bali ke Kolombia. Dia pun diberi uang saku 400 dolar AS untuk bekal perjalanan.

Tersangka, sebut Hengky menginap di sebuah hotel di Kolombia, namun tidak pernah bertemu dengan wanita bernama Bella tersebut. Seorang yang mengaku teman Bella kemudian menitipkan Arnaya barang berupa dokumen untuk diantar ke Hong Kong.

Akan tetapi, Arnaya tidak diberi tiket pesawat, ditinggal begitu saja, bahkan diusir pegawai hotel karena tidak bisa lagi membayar sewa kamar.

Arnaya akhirnya memutuskan pulang ke Indonesia dengan meminta bantuan adiknya membeli tiket pesawat. Arnaya membawa serta titipan Bella tersebut dengan harapan Bella datang ke Bali, mengambil barangnya, dan mengganti rugi uang tiket dan hotel.

"Faktanya setelah tersangka turun dari pesawat, petugas kita sudah menangkapnya," kata Hengky.

Tersangka dan barang bukti sekarang masih diaman di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hengky mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan bijak menggunakan media sosial lantaran mafia narkoba telah memanfaatkan medsos untuk merekrut kurir.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement