REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi terkait penganiayaan tiga oknum Polri kepada empat juniornya di salah satu rumah pelaku. Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, Selasa, mengatakan 11 orang yang diperiksa tersebut adalah tiga terduga pelaku, empat orang saksi korban dan empat adalah yang menyaksikan.
"Selain itu hasil visum korban akan segera ke luar dan pada hari ini prarekonstruksi akan digelar," ucap ABKP Wahyu.
Ia menjelaskan bahwa prarekonstruksi digelar untuk mengetahui apa saja peran dari masing-masing pelaku. "Penetapan tersangka nanti akan diketahui setelah proses penyidikan, dan perbuatan ini merupakan tindakan pidana," kata dia.
AKBP Wahyu menegaskan bahwa perintah Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Rachmad Fudail sangat jelas, yaitu kepada yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini ungkap Wahyu, dari keempat korban, baru satu orang yang melapor, akan tetapi dari hasil pengembangan dan saksi-saksi akan melengkapi berkas perkara.
"Tindakan ini tidaklah pantas dilakukan oleh anggota Polri, karena seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, pada 24 Maret oknum anggota polisi yaitu Bripda ST, Bripda AL dan Bripda WD yang melakukan penganiayaan kepada empat juniornya. Keempat korban dianiaya oleh ketiga oknum polisi dengan cara ditampar di bagian wajah serta memukul pada bagian perut. Korban penganiayaan itu antara lain Bripda HM, Bripda PZ, Bripda AM dan Bripda IY.