Selasa 27 Mar 2018 15:01 WIB

Tim Hasanah Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Sudrajat

Tim mendapatkan temuan kegiatan kampanye di rumah sakit.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andri Saubani
Pasangan Sudrajat dan Ahmad Syaikhu menyampaikan paparannya saat Debat Publik Pertama Pilgub Jawa Barat 2018 bersama empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, di Gedung Sabuga, Kota Bandung, Senin (12/3).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pasangan Sudrajat dan Ahmad Syaikhu menyampaikan paparannya saat Debat Publik Pertama Pilgub Jawa Barat 2018 bersama empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, di Gedung Sabuga, Kota Bandung, Senin (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim advokasi pasangan Hasanah (Tubagus Hasanuddin - Anton Charliyan Amanah) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Jabar 2018, Selasa (27/3). Dalam laporan yang diserahkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat, tim melampirkan screenshot dari akun Instagram @sudrajatsyaikhumenyapa dan akun Facebook Mayjen TNI Purn H Sudrajat-H Akhmad Syaikhu yang memuat foto calon gubernur Jawa Barat Sudrajat, mengunjungi RSUD Sekarwangi Sukabumi.

"Kami mendapatkan temuan ada kegiatan kampanye yang dilakukan di rumah sakit. Kegiatan kampanye itu di-publish di Instagram dan Facebook, salah satu pasangan calon," ujar anggota tim advokasi pasangan Hasanah, Indra Sudrajat usai menyerahkan berkas laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat, Selasa (27/3).

 

Berkunjung ke RSUD Sekarwangi Sukabumi, pelayanan kesehatan menjadi hal yang paling penting dan ada didalam "Program Asyik" #SudrajatSyaikhu #PilihanPrabowoUntukRakyatJawaBarat

A post shared by SudrajatSyaikhuMenyapa (@sudrajatsyaikhumenyapa) on

Indra mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pasangan calon lainnya. "Ada tempat-tempat yang dilarang berkampanye, seperti tempat ibadah, rumah sakit, faslitas umum, sekolah dan lainnya," kata Indra.

Di tempat yang sama, anggota tim advokasi pasangan Hasanah, Tugu Hutagalung mengatakan, kampanye yang dilakukan di RSUD Sukabumi tersebut melanggar PKPU No 4 tahun 2017 pasal 69. "Kami juga menemukan bahwa dalam kegiatan kunjungan ke rumah sakit terdapat anak kecil. Itu tidak sesuai dengan kepatutan atau kurang eloklah," katanya.

Tugu berharap, laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. "Kami berharap ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement