Rabu 28 Mar 2018 03:11 WIB

KPK Telusuri Setnov Sebagai 'Beneficial Owner' Murakabi

KPK belum melihat bahwa Novanto mengakui perbuatannya.

Red: Agus Yulianto
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri lebih lanjut posisi Setya Novanto sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT Murakabi Sejahtera dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-E).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, bahwa dalam proses persidangan juga sudah diungkap dan dipastikan terdapat dugaan aliran dana 7,3 juta dolar AS terhadap Novanto melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan rekannya Made Oka Masagung.

"Jadi, dugaan aliran dana sudah kami buktikan dan Penuntut Umum yakin nanti akan tuangkan secara keseluruhan di tuntutan. Ada bukti-bukti lain yang juga mendukung hal tersebut karena kami bisa simak misalnya terkait dugaan posisi Novanto sebagai "beneficial owner" dari PT Murakabi Sejahtera," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa  (27/3).

KPK memeriksa Novanto sebagai saksi untuk dua tersangka masing-masing Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya dan rekannya sekaligus pengusaha Made Oka Masagung. Bahkan, kata Febri, pihaknya telah melihat kesesuaian dengan keterangan saksi lain dan bukti-bukti komunikasi yang sudah ditampilkan di persidangan terdapat aliran dana dari luar negeri yang diterima mantan Ketua DPR RI itu.