REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pekanbaru belum menerima laporan adanya permen yang menyasar konsumen anak-anak dengan kandungan narkoba. BPOM juga belum mendapatkan contoh barang bukti berupa permen yang diduga mengandung narkoba dari Kepolisian Meranti, Riau.
"Saya belum dapat informasi, barusan saya tanyakan ke bagian labor sampelnya belum ada masuk," kata Kepala BBPOM Kota Pekanbaru, Muhammad Kashuri, Senin (2/4). Karena belum menerima contoh barang bukti permen bermerek Y yang diduga mengandung narkoba tersebut, BBPOM sejauh ini tidak bisa memberikan keterangan pasti.
Diakuinya pihaknya kini belum bisa berbuat banyak, hanya bisa menunggu pengiriman barang bukti tiba di laboratorium untuk dicek. Selanjutnya jika terbukti baru dilakukan pendalaman. "Kita banyak kasus temuan yang diuji dan tangani mana yang duluan, " tegasnya.
Sebelumnya diberitakan anak berusia 3 tahun asal Kepulauan Meranti positif narkoba setelah pihak RSUD setempat melakukan tes urin terhadap sang anak Sabtu, 31 Maret 2018. Indikasi itu menguat setelah bocah ini menghabiskan beberapa bungkus permen bermerek Y saat dia bermain di tempat kakeknya. Pembuktian ini bermula dari anggota Sat Resnarkoba memperoleh infomasi dari masyarakat tentang kondisi bocah berusia 3 tahun 8 bulan itu.
Ibu korban, Rika Novitri melaporkan anaknya bernama Cut Sara telah makan permen merek Y. Setelah mengonsumsi itu, anaknya berhalusinasi dan tidak bisa tidur. Bahkan sepanjang malam terus mengoceh.
"Dia makannya sore. Sekitar pukul 19.00 WIB, Cut Sara mulai bertingkah aneh tidak mau tidur sampai pagi," kata Rika
Setelah melihat anaknya bertingkah aneh pada Sabtu siang kemarin Sara dilarikan ke RSUD Meranti dan didampingi oleh Sat Resnarkoba. Pihak rumah sakit melakukan tes urine. Di situ lah diketahui bahwa bocah itu positif narkoba jenis Methafetamin dan Amphetamin.