REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan sedang menguji permen dot yang diduga mengandung narkoba sebagaimana ditemukan otoritas pemerintah kota Surabaya. Saat ini sampel telah diuji terkait narkotika, psikotropika, formalin, dan Rhodamin B. "Hasil uji menunjukkan hasil negatif atau sampel tidak mengandung narkotika, formalin, dan Rhodamin B," kata Penny Lukito, di Jakarta, Kamis (9/3).
Dia mengatakan, BPOM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia masih melakukan sampling dan pengujian terhadap sampel produk lebih lanjut, terutama untuk mengetahui kandungan narkoba. Dalam rangka perlindungan konsumen, kata dia, BPOM beserta jajaran di seluruh Indonesia melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran produk tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel permen 'Penguin Brand'," tuturnya.
Sebelumnya, masyarakat sempat resah dengan isu beredarnya permen yang diduga mengandung narkoba di kalangan siswa sekolah dasar. Isu itu berkembang di media massa dan media sosial sejak 6 Maret, setelah Pemkot Surabaya melakukan kegiatan pengawasan pangan jajanan anak sekolah dan mencurigai adanya kandungan Rhodamin-B dan formalin.
Pemkot Surabaya melalui seluruh jajaran kelurahan, kecamatan dan satuan polisi pamong praja melakukan razia terhadap permen yang berbentuk dot bayi dengan merek Penguin Brand di sejumlah sekolah dan pasar.
"Berdasarkan data pendaftaran produk pangan di BPOM, permen Penguin Brand terdaftar sebagai produk pangan impor dari China," kata dia.
Dia mengatakan, nomor izin edar permen Penguin Brand BPOM RI ML 224409003077 berlaku sampai tahun 2018. Importasi permen Penguin Brand, lanjut dia, berdasarkan rekomendasi Surat Keterangan Impor (SKI) dari Balai Besar POM di Surabaya.
Penny mengatakan, BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media sosial. Masyarakat, kata dia, harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk obat dan makanan dengan "Cek KLIK" yaitu cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa.
"Jika menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi dan/atau melaporkan kepada BPOM," ucapnya.