REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Politikus Partai Hanura Amron Asyhari melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya, terkait isi puisi berjudul "Ibu Indonesia", yang dibacakan saat acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya. Amron melaporkan Sukmawati dengan tuduhan melakukan penistaan agama.
"Ini penghinaan terhadap kami sebagai umat Islam," kata Amron di Jakarta, Selasa (3/4).
Amron melaporkan putri Presiden RI pertama Soekarno itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Amron mengadukan Sukmawati tuduhan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang dugaan penistaan agama.
Amron menekankan agar penyidik Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama itu. Amron memastikan tidak akan mencabut laporan polisi meski Sukmawati menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Selain Amron, pengacara Denny Adrian Kushidayat juga mengadukan Sukmawati ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan yang sama. Denny melaporkan Sukmawati sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan jeratan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dan atau Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Denny menilai puisi karya Sukmawati melecehkan dan menghina ummat Islam pada kalimat syariat Islam yang dibandingkan sari konde.
(Baca: Dua Pengacara Ini Polisikan Sukmawati Atas Puisinya)