REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dua penyelundup ganja seberat 151 kilogram akhirnya harus mendekam di penjara seumur hidup setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tanjungkarang, Selasa (3/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya hukuman mati.
Dalam persidangan yang berlangsung di PN Tanjungkarang, Selasa (3/4), kedua terdakwa Sarkawi (Awi) dan Sulaiman Jasum (Leman), masing-masing menyatakan pikir-pikir dan banding. Sedangkan JPU juga menyatakan pikir-pikir karena vonis yang dikenakan kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutannya.
Ketua Majelis Hakim Ismail Hidayat menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penyelundupan daun ganja sebesar 151 kg. Dalam fakta persidangan, menyebutkan kedua terdakwa dinilai berperan hanya sebagai pembantu peredaran narkoba dan bukan sebagai bandar.''Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa pidana seumur hidup,'' katanya.
Dalam amar putusannya, disebutkan kedua terdakwa bersalah dan patut mendapat hukuman penjara seumur hidup karena telah melanggar Pasal 114 ayat 2 tentang Peredaran Narkoba. Kepada majelis hakim, Sulaiman menyatakan banding sedangkan terdawa Sarkawi masih pikir-pikir.
Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa mengaku hanya pesuruh untuk mengantarkan barang haram tersebut dari seseorang di Aceh kepada seseorang. Sulaiman menyatakan praktik tersebut sudah dijalani selama tiga tahun. Awalnya, ia menyelundup ganja dengan jumlah sedikit, dan selanjutnya banyak.
Sedangkan Sarkawi mengaku baru pertama kali bermain (menyelundupkan) ganja tersebut. Ia menyatakan diajak teman (Sulaiman) untuk mengirimkan barang haram tersebut. Dalam keterangan JPU Irfansyah, Sulaiman dan Syarkawi saling berkomunikasi bertemu di Bundaran Rajabasa, Bandar Lampung. Sulaiman menawarkan kepada Syarkawi pekerjaan. Pekerjaan mengirimkan ganja dari Aceh kepada seseorang dengan imbalan Rp 100 ribu per paket. Syarkawi menerima tawaran menggiurkan tersebut. Hingga beberapa kali polisi menangkapnya.