Rabu 04 Apr 2018 04:00 WIB

Sandi Ajak Warga Jaga Lingkungannya Bebas Prostitusi

Wagub DKI meminta warga menjaga agar tidak ada praktik prostitusi di lingkungannya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno
Foto: RepublikaTV/Surya Dinata
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno meminta warga harus menjaga tidak ada praktik prostitusi di lingkungannya. Sandi berharap warga bekerja sama dengan penegak hukum jika menemukan adanya pelanggaran hukum terkait praktik prostitusi di lingkungannya.

"Kita akan bekerja sama dengan aparat yang penting itu melanggar hukum dan kita harus tegas bahwa di dalam pemukiman. Warga harus saling menjaga dan pastikan tidak ada praktik-praktik prostitusi," kata Sandiaga di Jakarta, Selasa (3/4).

Hal tersebut terkait adanya temuan praktik prostitusi oleh Polda Metro Jaya, serta menciduk empat mucikari yang "menyalurkan" pekerja seks komersil (PSK) di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan.

Polisi menetapkan empat pria mucikari. Keempat tersangka itu yakni SL alias M (50), IP alias R (27) dan MP alias N (21) sebagai mucikari sedangkan YP alias Y (19) merupakan petugas keamanan apartemen yang mengantarkan pelanggan ke kamar.

Rencananya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bicara sama pengelolanya dan kalau perlu ditambah aparat, katanya. "Perlu diberikan sosialisasi yang lebih, ditambah CCTV, dipastikan juga tidak ada penyalahgunaan, kita akan koordinasi. Dan praktik ini jelas melanggar norma," kata Wagub.

Sebelumnya Perwira Unit 2 Subnit Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Dede Suhatmi menjelaskan awalnya polisi mengamankan lima PSK saat melayani pelanggan di Apartemen Kalibata City pada Selasa (13/2).

Polisi menyamar sebagai pelanggan kemudian menelusuri modus praktik prostitusi yang dilakukan para PSK itu di Apartemen Kalibata City. Dari hasil pemeriksaan kelima PSK itu, petugas menangkap empat pria yang berperan sebagai mucikari.

Para mucikari mengaku memasang tarif beragam untuk pengguna jasa PSK selama sejam (short time) sebesar Rp500.000 dan harga selama sembilan jam (long time) mencapai Rp2,5 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement