REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengaku heran dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuat Peraturan KPU (PKPU) terkait presiden dan wakil presiden mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Aturan itu akan mewajibkan calon presiden atau calon wakil presiden pejawat untuk cuti ketika kampanye.
"Kebijakan ini tidak biasa karena itu saya tidak tahu motivasi dan dasarnya KPU membahas dan mengambil keputusan tersebut," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/3).
Dia mengatakan apabila Presiden pejawat mengambil cuti saat kampanye maka akan ada kekosongan kekuasaan. Dengan demikian, dia menyatakan, harus dipikirkan secara matang karena menyangkut keberlangsungan pemerintahan dan negara.
Bambang mengatakan selama pelaksanaan Pilpres, ketika Presiden petahana maju dalam kontestasi, tidak ada gangguan sehingga bisa melewatinya dengan aman. "Peristiwa Pilpres bukan kali ini saja, kita sudah melewati masa-masa Pilpres dan memberikan pengalaman kepada kita. Kita tidak melihat adanya gangguan ketika Presiden masih menjabat lalu mencalonkan diri kembali," ujarnya.
Bambang yang juga politikus Partai Golkar itu menilai aturan cuti tersebut mengada-ada karena berdampak rumit sehingga harus diperjelas dasar konstitusi aturan tersebut. Dia khawatir ketika capres pejawat cuti pada masa kampanye Pilpres 2019, kemudian ada sebuah keputusan yang harus diambil oleh presiden dan tidak bisa dikhawatirkan.
"Dikhawatirkan bisa saja setiap detik dan setiap menit ada ancaman yang memungkinkan diambilnya keputusan seorang Presiden definitif. Kalau misalnya cuti, masa ada Pelaksana Tugas Presiden," ujarnya.
Dia berharap menjelang berbagai peristiwa politik penting, seharusnya semua pihak menjaga suasana yang teduh, bukan malah membuat gaduh.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan dalam RDP dengan Komisi II DPR pada Senin (2/4) menjelaskan KPU akan membuat PKPU terkait cuti kampanye presiden dan wapres yang ikut kampanye Pilpres 2019. Keduanya wajib cuti di luar tanggungan negara.
"Presiden dan Wakil Presiden wajib cuti diluar tanggungan negara, dan tidak dilakukan bersamaan," kata Wahyu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/4).
Wahyu mengatakan presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai capres maupun cawapres harus memperhatikan tugas kenegaraannya selama melakukan kampanye Pilpres 2019. Menurut dia, dalam PKPU itu juga melarang presiden dan wapres menggunakan fasilitas negara dalam kampanye Pilpres.
"Presiden dan Wakil Presiden ketika kampanye di hari libur tidak perlu cuti. Cuti diluar tanggungan itu diajukan sehari sebelum kampanye dilakukan," ujarnya.
Wahyu mengatakan cuti capres dan cawapres yang diatur KPU itu berbeda dengan cuti Kepala Daerah yang ikut kontestasi Pilkada yaitu selama masa tahapan kampanye Pilkada.
Pasal 281 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.