Rabu 04 Apr 2018 20:07 WIB

Kepala BPN: Penghentian Reklamasi Kewenangan Pemprov DKI

Sofyan Djalil mengatakan, penghentian reklamasi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, penghentian reklamasi di Jakarta merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terkait usulan pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah dikeluarkan, tanpa adanya putusan pengadilan hal itu tak bisa dilakukan.

"Saya tidak bisa beri komentar karena itu wewenang yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," kata Sofyan Djalil ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/4).

Sofyan menegaskan penghentian proyek reklamasi itu lebih kepada kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Sofyan mengatakan hal itu menanggapi proyek reklamasi di Jakarta yang tidak dilanjutkan antara lain karena tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta. Sofyan menyebutkan kewenangan BPN ada jika reklamasi sudah menghasilkan menjadi pulau.

"Kalau sudah jadi ditentukan statusnya seusai dengan perjanjian atau kontraknya. Itu alasan dulu kita beri hak pengelolaan (HPL) untuk Pulau C dan Pulau G, untuk Pulau D kita beri hak guna bangunan (HGB)," ujarnya.

Sementara itu mengenai usulan untuk mencabut HGB yang sudah diberikan, Sofyan mengatakan tanpa alasan kuat atau putusan pengadilan, tidak bisa dilakukan. "HGB diberikan dan untuk memberikan kepastian, kalau tidak ada alasan kuat atau putusan pengadilan maka kalau BPN dibawa ke pengadilan pun, kita akan membela pemilik hak itu entah itu hak milik, hak guna bangunan maupun hak guna usaha," jelasnya.

Ia menyebutkan pemilik hak harus dibela karena itu merupakan hak yang diberikan negara sesuai UU. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta resmi menarik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada pertengahan Desember 2017.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sudah menyerahkan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) ke pemerintah provinsi, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sudah diserahkan. Kita akan melakukan pengkajian. Jadi kita cabut raperdanya," kata Anies.

"Dengan dicabutnya perda itu, maka tidak ada pembahasan di 2018," ucapnya.

Anies mengatakan bahwa selanjutnya pemerintah provinsi akan membentuk tim untuk mengkaji penataan wilayah dengan memperhatikan faktor sosiologis, ekonomi, keamanan dan geografi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement