Kamis 05 Apr 2018 06:59 WIB

Masjid Raya Tanjungsari di Kabupaten Bogor Diresmikan

Masjid ini salah satu dari rencana pembangunan masjid besar di 20 kecamatan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Masjid Miftahussaadah di Kabupaten Bogor yang diresmikan, Rabu (4/4).
Foto: Humas Pemkab Bogor
Masjid Miftahussaadah di Kabupaten Bogor yang diresmikan, Rabu (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGSARI -- Kabupaten Bogor kembali meresmikan sebuah Masjid Raya. Kali ini lokasi Masjid Raya berada di Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

"Alhamdulillah dan terima kasih bagi semua pihak yang telah membantu dibangunnya Masjid Raya ini. Semoga niat baik dan ikhtiar kita menjadi sarana amaliah yang bernilai pahala," ujar Bupati Bogor Nurhayanti saat peresmian, Rabu (4/4).

Masjid Raya ini sendiri disebut Masjid Miftahussaadah. Pembangunannya memakai dana swadaya masyarakat dan dana hibah APBD. Total dana swadaya yang diserahkan masyarakat sebesar Rp 386 juta, sementara dari APBD Rp 2,506 miliar.

Masjid ini merupakan salah satu dari rencana pembangunan masjid besar di 20 Kecamatan di kabupaten. Usulan ini muncul pada 2016 dengan proses pengerjaan dimulai pada 2017.

"Kepada pengurus masjid, saya minta dikembangkan manajemen bidang imaroh-nya dengan memakmurkan masjid melalui berbagai kegiatan," ucap Nurhayanti.

Pembangunan masjid di 20 Kecamatan ini disebut sebagai upaya membangun jamaah dan membina basis dakwah. Hal ini ujung-ujungnya bermuara pada peningkatan kualitas umat dan meningkatkan tingkat.

Berbagai kegiatan pun disebut perlu dibuat agar terjadi pemanfaatan yang maksimal bagi masjid. Masjid selain sebagai tempat ibadah juga berfungsi untuk pendidikan, budaya, ekonomi, dan kehidupan sosial.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement