REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Denny Andrian Kusdayat mengatakan bahwa ia akan melanjutkan pelaporan atas puisi Sukmawati Soekarnoputri yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Sebelumnya, Selasa (3/4), Denny melaporkan putri dari proklamator RI Sukarno itu ke Polda Metro Jaya terkait puisinya yang berjudul "Ibu Indonesia". Denny mengklaim laporannya mewakili umat Islam di Indonesia.
Sukmawati telah menyampaikan permintaan maafnya kepada umat Islam dalam konferensi pers kemarin, Rabu (4/4). Dalam pernyataannya, Sukmawati mengatakan bahwa ia tidak bermaksud mencela dan menghina umat Islam. Kendati telah ada permintaan maaf dari Sukmawati, Denny mengatakan bahwa ia tidak akan mencabut laporannya.
"Insya Allah lanjut. Kalau tidak lanjut, ini akan jadi preseden buruk umat Islam," kata Denny saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (5/4).
Denny mengatakan bahwa umat Islam telah mengetahui kasus penistaan agama yang dilakukan mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kasus tersebut, menurut dia, terus berproses hingga putusan berkekuatan hukum tetap ditetapkan terhadap Ahok. Walaupun demikian, Ahok hingga kini belum dipindahkan ke Lapas Cipinang.
Karena itu, kata dia, jika umat Islam memaafkan atau mencabut laporan polisi, khususnya terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati, tentu itu tidak adil bagi semua kalangan. Apabila laporan tersebut dicabut, Denny mengatakan bahwa masyarakat di luar Islam kemungkinan akan berpikir umat Islam tebang pilih, kasus Ahok yang menistakan agama Islam diproses secara hukum, sementara Sukmawati yang merupakan seorang Muslim dimaafkan dan tidak diproses.
"Jadi, laporan ini harus lanjut agar semua kalangan tahu siapa pun orangnya dan atau dari golongan apa pun, bila melakukan penistaan agama yang diakui di NKRI, wajib atau harus bertanggung jawab di mata hukum," katanya menambahkan.
Denny juga menekankan agar kepolisian segera menangani kasus penistaan yang diduga dilakukan oleh Sukmawati. Ia meminta kepolisian untuk memproses kasus tersebut secara profesional dan proporsional. Selain itu, polisi diminta untuk berazaskan equality before the law.