REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan persoalan pemecatan dokter Terawan menjadi urusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan diselesaikan secara internal. Namun bila itu belum dilakukan, Nila bersedia memediasi pertemuan antara IDI dan Dokter Terawan.
Nila mengatakan saat ini, Kemenkes sedang dalam proses komunikasi dengan IDI, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI dan organisasi profesi untuk mendalami fakta dan persoalan yang sebenarnya. Setelah itu, Kemenkes akan melakukan mediasi mencari solusi terbaik.
Nila juga menyarankan agar IDI melakukan komunikasi antarorganisasi dengan MKEK, Persatuan Dokter Spesialis Radiologi (PDSRI) dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) untuk mengonfirmasi dan menyamakan pandangan dalam menyampaikan pernyataan di depan publik.
"Termasuk langkah-langkah tindak lanjut yang tepat sesuai dengan ketentuan dan standar kedokteran, namun juga dapat diterima publik," katanya dalam siaran pers yang diterima, Kamis (5/4).
Dokter Terawan Agus Putranto yang menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto mendapat sanksi dari MKEK IDI berupa pemecatan sementara selama 12 bulan dari keanggotaan IDI. Selain itu, rekomendasi izin praktiknya pun dicabut.
Pemecatan sementara dokter Terawan karena dianggap melakukan pelanggaran etika, yakni pada metode "cuci otak" yang dilakukannya belum memiliki evidense base, melakukan iklan, memuji diri sendiri berlebihan, dan testimoni pasien.
Baca Juga: Ketua DPR Minta Kemenkes Turun Tangan Soal Dokter Terawan