REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih membantah IDI telah memecat Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Brigjen TNI dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Daeng mengungkapkan, penggunaan istilah pemecatan tidak tepat.
"Jadi, yang ada sekarang itu berupa putusan MKEK (Majelis Kehormatan Etika Kedokteran). Rekomendasinya suspend sementara. Istilahnya bukan pemecatan, suspend lah," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (5/4).
Daeng mengaku ada beberapa pasal yang dilanggar oleh Terawan. Namun, ia tidak menjelaskan secara gamblang apa yang menjadi pertimbangan dokter Terawan diberhentikan sementara.
Sebab, menurut dia, hal tersebut sangatlah bersifat rahasia. "Karena kan ini sebenarnya internal kan enggak boleh bocor ke publik. Makanya, kami kewalahan karena bocor ke publik. Jadi, saya enggak bisa memberikan rinciannya," katanya.
Baca Juga: Fahri Hamzah Dorong IDI Buka-bukaan Soal Dokter Terawan
Meskipun demikian, Daeng mengatakan, Pengurus Besar IDI sudah melakukan koordinasi internal, yaitu Rapat Majelis Pimpinan Pusat. Rapat tersebut telah menghasilkan dua keputusan.
Pertama, PB IDI akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, terutama pimpinan TNI, terkait dengan lokasi dinas dokter Terawan. Kedua, PB IDI memberikan ruang kepada dokter Terawan untuk melakukan pembelaan di forum khusus profesi.
"Nah, itu langkahnya yang akan dikerjakan, cuma sekarang agak terhambat karena ramai-ramai di luar ini," ungkapnya.
Baca Juga: Menkes Bersedia Mediasi IDI dan Dokter Terawan