REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak yang melaporkan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi berjudul 'Ibu Indonesia' yang dibacakannya pada 28 Maret lalu, terus berdatangan. Hingga Kamis (5/4) petang, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima 14 laporan terhadap putri kedua Presiden Soekarno itu.
Dengan banyaknya laporan tersebut, ketika ditanya terkait rencana kepolisian memanggil Sukmawati, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan masih akan mengumpulkan bukti dan keterangan awal terlebih dahulu.
"Ya nanti tahap berikutnya kita mesti kumpilkan bahan keterangan sebanyak banyaknya sampai dengan kita bisa mentekan apakah ini masuk pidana atau bukan kemudian setelah itu bisa dinaikan ke penyidikan atau tidak. Kan ada prosesnya," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (5/4).
Terakhir, laporan yang masuk adalah laporan yang dibuat oleh Perkumpulan Pengkajian Notaris Muslim Indonesia atas nama Burhanudin. Laporan itu diterima dengan nomor LP/165/IV/2018/Bareskrim Polri. Sebelumnya, laporan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) diterima Bareskrim Polri atas Nama Herlina Yulianti Aziz dengan nomor LP/463/IV/2016/Bareskrim tertanggal 5 April 2018.
Lalu laporan pelapor yang didampingi ACTA diterima dengan dua laporan oleh Bareskrim. Laporan atas nama Riska Karmila diterima dengan Nomor LP/461/IV/2018/Bareskrim. Satu lagi oleh Edwin Armansyah dengan nomor LP/462/IV/2018/Bareskrim. Yang dipermasalahkan ACTA pun sama dengan pelapor-pelapor lainnya, yakni kata-kata dalam puisi Sukmawati terkait syariat islam, azan, dan cadar.
Kemudian, di Bareskrim laporan dibuat oleh Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah. Laporan itu diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim. Selanjutnya, laporan dilakukan oleh M Subhan di Bareskrim dengan nomor LP/445/IV/2018/Bareskrim.
Masih di Bareskrim Polri, laporan juga dibuat oleh Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) diwakili Azam.bLaporan TPUI diterima dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018.Selanjutnya, laporan dibuat oleh GMII (Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia) oleh Muhammad Fikri yang diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 April 2018.
Berikutnya, Persaudaraan Alumni 212 juga turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim. Laporan diterima dengan nomor LP/455/IV/2018 tertanggal 4 April 2018. Selanjutnya, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana juga diterima Bareskrim dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim. Lalu LBH Bang Japar oleh Indra Linggawastu juga melapor ke Bareskrim dengan nomor LP7460/IV/2018.
Sebelumnya, dua laporan juga masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh pengacara bernama Denny Andrian dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Laporan kedua dilakukan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Selain itu Sukmawati juga dilaporkan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim. Dalam semua laporan tersebut, Sukmawati disangkakan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.
(Baca juga: Sambil Menangis, Sukmawati: Saya Mohon Maaf ke Umat Islam)