Kamis 05 Apr 2018 20:31 WIB

PDIP dan PBB Tolak Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

PDIP dan PBB menilai, aturan ini melanggar hak dasar individu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrai Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan tidak sepakat dengan aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. Selain melanggar hak dasar individu, aturan ini juga dinilai sangat rentan digugat oleh banyak oihak.

Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BPSN) DPP PDIP, Eko Sigit Rukminto Kurniawan, mengatakan para mantan narapidana korupsi sudah pernah menjalani masa hukuman pidana. Karena itu, tidak tepat jika hak dasar mereka untuk memilih dan dipilih juga dicabut dengan adanya usulan aturan KPU ini.

"Ketika setelah dihukum, ada bukti baru ditemukan, yakni dia tidak bersalah. Maka dia (tetap) sudah menjalankan hukuman pidana," ujar Eko kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).

Dia pun mengkritisi stigma mantan napi korupsi yang berpotensi mengulangi perbuatannya. Hal ini sebelumnya juga diungkapkan oleh KPU sebagai salah satu dasar penguatan usulan larangan ma tan koruptor maju sebagai caleg. Stigma tersebut, kata Eko, seolah menegaskan bahwa mantan napi korupsi harus kembali dihukum secara sanksi sosial. Kondisi ini memicu potensi penghilangan hak dasar individu mantan narapidana korupsi.

"Apa yang dihukum? Hak yang melekat, yakni hak dasar untuk memilih dan dipilih. Jika memang ingin menerapkan reformasi hukum, jangan hilangkan hak dasar individu," tegas Eko.

Sementara itu, Ketua DPP PBB Bidang Pemenangan Presiden, Sukmoharsono, menyebut KPU melakukan kewenangan yang berlebihan jika jadi merealisasikan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. PBB memandang larangan ini tidak akan efektifn karena berpotensi digugat oleh banyak pihak.

"Menjadi berlebihan apabila KPU membuat PKPU yang isinya melarang orang yang sudah pernah menjalani hukuman harus dihukum (lagi) untuk tidak boleh mencalonkan sebagai caleg. Pada akhirnya nanti, waktu KPU akan habis hanya untuk melayani gugatan," tegas Sukmo.

Terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono, mengingatkan KPU bahwa usulan peraturan yang saat ini sedang dimatangkan tersebut rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Harjono mengingatkan sudah pernah ada putusan MK yang juga menyangkut hak politik mantan narapidana sejumlah kasus pelanggaran pidana.

"Biar diatur oleh ketentuan dalam undang-undang saja," tegas Harjono.

Sebagaimana diketahui, rencana melarang mantan koruptor maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menjadi kontroversi, di antaranya karena korupsi tidak dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Selain itu, pelarangan tersebut berarti pencabutan hak politik yang menjadi kewenangan pengadilan. Biasanya, pencabutan hak politik menjadi hukuman tambahan dalam putusan perkara korupsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement