Ahad 08 Apr 2018 12:28 WIB

Polri Bantu Kemenkominfo Usut Kebocoran Data Facebook

Salah satu direktorat di Polri akan mengusut kasus kebocoran data Facebook.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Jutaan data dari akun Facebook digunakan oleh Cambridge Analytica
Foto: Reuters/Dado Ruvic
Jutaan data dari akun Facebook digunakan oleh Cambridge Analytica

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menyatakan, Polri siap membantu Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk turut mengusut kasus kebocoran data Facebook. Dalam hal ini, salah satu direktorat di Polri akan melakukan pengusutan tersebut.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri yang akan melaksanakan itu," kata Iqbal saat dihubungi Republika, Ahad (8/4).

Di samping itu, Iqbal juga mengatakan, Kemenkominfo sendiri sudah menghubungi Polri untuk turun tangan dalam mengatasi isu kebocoran data pribadi Facebook. Polri pun menyatakan siap berkoordinasi terkait hal tersebut.

"Pada prinsipnya Polri ya mendukung Kominfo, Kominfo kan sudah menghubungi kami soal tersebut," ucap Iqbal.

Permintaan Menkominfoberkaitan dengan kebocoran jutaan data Facebook asal Indonesia dalam skandal yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica. Di seluruh dunia, diperkirakan tak kurang dari 87 juta data Facebook bocor.

Menindaklanjuti lanjuti hal tersebut Iqbal menyatakan, Polri sudah mulai berkoordinasi dengan Kominfo terkait kebocoran data itu. Di samping itu, Polri juga akan segera berkoordinasi dengan pihak lain, termasuk Facebook itu sendiri.

"Itu nanti ya, kita akan menyentuh itu, saat ini kita koordinasi dahulu, setelah koordinasi, kita akan melakukan penyelidikan," ucap Iqbal.

Facebook bisa saja dikenai Pasal 30 UU ITE. Pasal itu mengatur tentang akses ilegal. Pasal tersebut menyatakan seseorang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan, diancam pindana hingga delapan tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement