REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) yang menyelenggarakan International Islamic Healthcare Conference and Expo (IHEX) di Jakarta Convention Center (JCC) pada 10-12 April 2018. IHEX mengusung tema Bangkitkan Rumah Sakit (RS) Syariah di Nusantara melalui Konsolidasi Potensi Umat. Melalui IHEX, MUI akan menyosialisasikan sertifikasi RS Syariah pertama di dunia.
Ketua Umum MUI,Kiai Ma'ruf Amin mengatakan, upaya untuk mensyariatkan RS merupakan bagian dari upaya yang dirintis MUI. MUI berupaya memasyarakatkan ekonomi syariah, mensyariatkan ekonomi syariah dan mensyariatkan pariwisata. Sekarang mensyariatkan RS.
"Ini merupakan upaya untuk memajukan antara prinsip-prinsip ketuhanan dan rekayasa manusia," kata KH Ma'ruf saat keynote speech dalam pembukaan IHEX di JCC, Selasa ( 10/4).
Dia menerangkan, beberapa tahun terakhir perkembangan syariah cukup pesat seiring kesadaran umat untuk menjalankan perintah agama. Syariah sebagai istilah dan gaya hidup yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat Bangsa Indonesia bahkan kehidupan di dunia.
Menurutnya, pada prinsipnya muncul harapan dan tuntutan kaidah syariah dalam semua sendi kehidupan manusia. Ini bukan hanya menyangkut sektor pangan tetapi juga sektor bisnis lainnya seperti pariwisata, hotel, travel dan bidang kesehatan. Pengembangan dan penerapan bisnis syariah kini menjadi niat dan cita-cita semua pihak.
"Slogan yang kami usung yaitu arus baru ekonomi Indonesia dalam berbagai sektor yakni keuangan, pasar modal dan lainnya, tumbuhnya sektor real diharapkan memajukan perkembangan perekonomian syariah secara tepat dan merakyat," ujarnya.
KH Ma'ruf mengungkapkan, bersyukur di Indonesia ada MUKISI. Mereka telah mendorong penerapan prinsip-prinsip syariah dalam upaya pengembangan RS Syariah. Dalam rangka merespon harapan tersebut, dibuat Fatwa Nomor 107 DSN-MUI X Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan RS Berdasarkan Prinsip Syariah.
Dijelaskan dia, mengacu pada fatwa tersebut dirumuskan 13 standar RS Syariah yang terdiri dari 173 elemen penilaian RS Syariah. Standar tersebut terkait akad-akad, pelayanan pasien terkait kehalalan makanan dan penginapan, pengelolaan dana, sektor keuangan dan akuntansi syariah. Dengan standar tersebut kriteria penilaian dapat disusun untuk melakukan sertifikasi RS Syariah.
"Standar RS Syariah yang kita kembangkan ini yang pertama di Indonesia, bahkan yang pertama di dunia, ini luar biasa," ujarnya.