REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut hanya ada satu dari 77 gedung di Jalan Sudirman-Thamrin yang mematuhi aturan terkait penggunaan air tanah. Fasilitas sumur resapan yang disyaratkan dalam aturan banyak yang tidak dipenuhi oleh para pemilik gedung tinggi.
Anies mengatakan, dari 77 gedung tinggi yang diaudit selama kurun 12-21 Maret 2018, hanya ada 40 gedung yang melengkapi gedung dengan sumur resapan. Ironisnya, kata dia, dari 40 itu hanya satu gedung yang seluruh fasilitasnya sesuai Pergub Nomor 20 tahun 2013 tentang Sumur Resapan.
"Pemprov DKI ambil langkah tegas mendisiplinkan," kata Anies di Balai Kota, Rabu (11/4).
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 77 gedung tinggi di Sudirman-Thamrin itu meliputi asal sumber air, pengolahan limbah air dan sumur resapan. Anies mengatakan, pemprov memberikan waktu terhadap para pemilik gedung tinggi untuk memperbaiki pelanggaran-pelanggaran tersebut.
"Mereka diberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan hal-hal yang jadi kewajibannya," ujar Anies.
Anies sebelumnya meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 279 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.
Ia menyebut, penyebab utama tanah di Jakarta turun adalah karena sedotan air tanah dalam jumlah sangat banyak. Anies menyebut, limbah terbuang tanpa dikelola. Ia meminta semua manajemen gedung memperbaiki tata kelola pemanfaatan air tanah dan instalasi pengelolaan air limbahnya.