Kamis 12 Apr 2018 11:11 WIB

Sistem Waris Masa Hijrah

pewarisan Islam yang berhak menerima harta warisan tidak terbatas kepada kaum pria.

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Harta warisan (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Harta warisan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada masa sebelum turun ayat waris, pernah istri Saad bin ar-Rabi bersama dua orang anak perempuannya datang kepada Nabi SAW, sambil bertanya, “Ya Rasulullah, ini dua orang anak perempuan Saad bin ar-Rabi yang mati syahid pada Perang Uhud bersamamu. Paman mereka merampas semua harta mereka tanpa memberi bagian sedikitpun kepada anak-anak perempuan itu. Adapun untuk kawin, kedua anak itu perlu uang.”

Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Mudah-mudahan Allah segera memberi penyelesaian mengenai masalah itu.” Kemudian turun ayat waris, yaitu surat an-Nisaa` [4]: 11.

Sesudah itu turun pula ayat-ayat kewarisan lebih lanjut secara terperinci mengenai pembagian kepada para ahli waris dalam segala kondisinya, seperti kedua orang tua, suami, istri, saudara-saudara sekandung dan saudara-saudara seayah (QS An-Nisaa` [4]: 12 dan 176).

Dengan turunnya ayat waris, maka dapat dipahami bahwa dalam pewarisan Islam yang berhak menerima harta warisan tidak terbatas kepada kaum laki-laki yang sudah dewasa, melainkan juga kepada anak-anak dan perempuan. Dan dalam pewarisan Islam tidak dikenal adanya janji prasetia dan pengangkatan anak (adopsi).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement