REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bandung Barat 2013-2018 Abu Bakar yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap. "Ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (12/4).
Saat keluar dari gedung KPK, Abu Bakar yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu memilih irit bicara.
"Alhamdulillah sehat," kata Abu Bakar.
Saat dikonfirmasi soal kasus suap yang menjeratnya, ia menyatakan akan menjalani proses hukum di KPK.
"Sebagai warga negara yang baik saya jalani saja proses hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Abu Bakar telah tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu (11/4) malam setelah sebelumnya menjalani proses pengobatan di Rumah Sakit Boromeus Bandung. Abu Bakar tiba di gedung KPK sekitar pukul 22.45 WIB. Abu Bakar yang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan peci hitam itu tampak menggunakan tongkat saat memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
KPK pada Rabu (11/4) mengumumkan Abu Bakar bersama bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018. Diduga sebagai penerima, yakni Bupati Bandung Barat Abu Bakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.
Diduga, Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.
Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abu Bakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo. Tim KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp 435 juta terkait kasus tersebut.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Abu Bakar, Weti Lembanawati, dan Adityo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.