REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi mengusulkan pengusiran terhadap penjual minuman miras (miras). Hal itu guna menyikapi masih beredarnya miras yang merenggut korban jiwa.
Deddy mengatakan, sudah menjalankan hal tersebut ketika masih Kabupaten Purwakarta. Menurutnya, masyarakat harus tegas terhadap siapapun yang menjual miras dengan menerapkan sanksi sosial berupa pengusiran.
"Dari awal jadi Bupati tegas kalau ada yang jual miras toko tutupnya dan usir. Hukum lingkungan warga sepakat yang tinggal dengan jual miras jangan tinggal di sana," katanya pada wartawan saat mengunjungi Kota Tasikmalaya, Sabtu (14/4).
Dedi menekankan, pengusiran terhadap penjual miras tidaklah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab justru penjual miras lah yang membuat jatuhnya korban jiwa.
"Jangan dianggap langgar HAM. Dia (penjual miras) langgar HAM bikin orang mati," ujarnya.
Ia mengingatkan pula bahwa perilaku meminum miras sejatinya bukan budaya masyarakat sunda. Sehingga meminum miras tentunya bertentangan dengan budaya lokal.
"Bertentangan dua hal, miras tidak ada di budaya Sunda dan kedua, tradisi kebangsaan tidak kenal miras karena bertentangan dengan spirit kebangsaan," ucapnya.