REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan pemerintah baru akan membahas revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang penyaluran bahan bakar minyak pada Senin (16/4) di Kantor Sesneg. Djoko menjelaskan pembahasan tersebut mengacu pada draft revisi yang sudah diselesaikan oleh Kementerian ESDM pada pekan lalu.
Ia mengatakan, pembahasan esok yang dilakukan di Sesneg akan melibatkan stakeholder terkait agar bisa menyamakan sudut pandang. "Besok baru akan dibahas di Sesneg," ujar Djoksis saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (15/4).
Dia juga menjelaskan dengan menugaskan Pertamina mendistribusikan premium di seluruh Indonesia, menurutnya tidak akan membuat Pertamina kemudian merugi. Ia mengatakan, melihat neraca keuangan Pertamina di 2016 lalu, Pertamina masih menghasilkan dividen sebesar Rp 12,1 triliun. Hal ini menunjukan bahwa Pertamina masih mampu menghasilkan laba. "Tidak akan membuat Pertamina rugilah," ujar Djoko.
Di satu sisi, dia menjelaskan Pertamina tidak akan merugi karena hanya mendistribusikan premium ke seluruh bagian Indonesia. Sebab menurut Djoko, ada sektor bisnis lain di Pertamina yang mengalami keuntungan.
"Pertamina kan bisnisnya tidak hanya BBM. Ada oli, Pertamax turbo, ini kan untung. Dia yang untung tidak mau cerita, yang rugi dia mau cerita. Untung 10, lalu rugi lima, berarti kan masih untung lima. Pemerintah juga berkorban kok. Minyak tanah full subsidinya, LPG kasih subsidi," ujar dia.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menjelaskan di satu sisi, Kementerian BUMN sedang mencari cara agar Pertamina tetap sehat dan keuntungannya tidak tergerus. Ia mengatakan, selain menganjurkan Pertamina agar terus efisien, pembentukan holding migas, kata Fajar juga bisa menambah modal Pertamina dalam melaksanakan penugasan dan bisnis.
Ia juga tak menampik bahwa Pertamina memang memiliki kewajiban dalam mendistribusikan premium. Apalagi, melihat kebutuhan masyarakat atas premium yang masih tinggi sudah sewajarnya Pertamina tetap memasok premium.
"Memang selama ini harus sesuai Pepres 191 yang mana dimintakan. Dengan Pepres 191 di Jamali itu bebas. Ada surat dari ESDM untuk memasok kembali premium, nah ini sedang diusahakan," ujar Fajar, Jumat (13/4).
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan premium akan diwajibkan untuk Jamali (Jawa, Madura dan Bali) dan tetap didistribusikan kepada seluruh wilayah NKRI. "Perpres yang akan direvisi intinya untuk premium tidak saja di luar Jamali dan dalam waktu dekat serta sesegera mungkin untuk diwajibkan juga di Jamali. Seluruh NKRI. Peraturan atau perpres yang akan secepatnya ditandatangani oleh bapak Presiden," kata Arcandra.