REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 22 anggota dan mantan DPRD Sumatra Utara (Sumut) atas 38 anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Gatot Pujonugroho.
Di Mako Brimob Polda Sumut, Senin (16/4), pemeriksaan terhadap puluhan anggota DPRD itu, dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dan masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap saksi itu dilaksanakan di lantai II gedung Mako Brimob Polda Sumut Jalan KH Wahid Hasyim Medan.
Usai pemeriksaan yang dilakukan lembaga anti rasuah itu, beberapa anggota DPRD Sumut tidak mau memberikan komentar kepada insan pers yang sudah sejak pagi menunggu di Mako Brimob. Bahkan, anggota DPRD Sumut yang diperiksa itu, memilih jalan ke luar melalui pintu belakang Mako Brimob untuk menghindar dari wartawan.
Pada pemeriksaan tersebut, hanya melihat lima orang saksi, yakni Meilizar, Sustrisno Panggaribuan, Novita Sari dan Ristiawati. Sedangkan, beberapa saksi lainnya yang diperiksa KPK tidak diketahui identitasnya.
KPK menetapkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4).
Agus menyatakan 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho. Agus mengungkapkan penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima fee masing-masing antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.