REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu yang sedang membawa barang haram seberat 1,2 kg dari Surabaya menuju Pekalongan. Sabu itu diantar menggunakan transportasi kereta api.
"Tersangka ditangkap saat turun di Stasiun Tawang Semarang," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Tri Agus Heru di Semarang, Selasa (17/4).
Menurut dia, tersangka IM terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Dari pengakuan tersangka, kata dia, ini merupakan kali ketiga pengiriman sabu yang dilakukannya.
Tersangka sendiri diperintah oleh BD alias Mbochi, narapidana LP Pekalongan. BD yang juga sudah ditangkap setelah berkoordinasi dengan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah merupakan napi kasus penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani masa hukuman selama 5 tahun.
"Tersangka mendapat upah Rp 7 juta setiap kali melakukan pengambilan barang," katanya.
Tersangka sendiri ditangkap di Semarang saat akan melanjutkan perjalanan ke Pekalongan dengan taksi online. Gerak gerik tersangka sendiri sudah diawasi sejak berangkat dari stasiun di Surabaya.
"Karena kereta yang ditumpanginya tidak berhenti di Pekalongan, tersangka akhirnya turun di Semarang," katanya.