Sabtu 21 Apr 2018 23:49 WIB

KPK Periksa Gubernur Tengku Erry di Mako Brimob Polda Sumut

Sebelumnya, KPK telah menetapakan 38 tersangka pada kasus suap kepada DPRD Sumut.

Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi (tengah).
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Tengku Erry Nuradi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Sebelumnya, KPK telah menetapakan 38 tersangka pada kasus ini.

"Hari ini tim penyidik meneruskan proses pemeriksaan terhadap dua orang saksi sejak pukul 10.00 WIB yaitu Tengku Erry Nuradi, Gubernur Sumut dan Ijeck Shah untuk mengklarifikasi peristiwa pada dua periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (21/4).

Ijeck Shah kini merupakan calon wakil gubernur Sumut mendampingi mantan Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi untuk maju di Pilgub Sumut tahun ini. "Selain itu hari ini juga teragendakan sekitar 18 saksi lain dari unsur pemerintah provinsi Sumut, staf DPRD dan pihak swasta," ungkap Febri.

Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut. Sampai saat ini, ada 94 saksi telah diperiksa sejak penyidik berada di Medan pada Senin (16/4) sehingga total ada 152 saksi telah diagendakan pemeriksaannya.

Sejumlah tersangka juga mendatangi penyidik untuk mengembalikan uang dan mengakui perbuatan. "Dalam sepekan ini pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp 1,7 miliar. Selanjutnya uang tersebut disita dan digunakan untuk kebutuhan pembuktian di perkara ini," tambah Febri.

KPK, menurut Febri, menghargai sikap kooperatif termasuk pengakuan dan pengembalian uang yang dilakukan pihak-pihak yang terkait kasus tersebut. "Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan. Sikap ini dapat diikuti pihak lain," ungkap Febri.

KPK pada 3 April 2018 mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Puji Nugroho.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement