REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus proporsional vonis terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto. Ia juga berharap putusan terhadap Novanto memenuhi tuntutan jaksa pada KPK yakni 16 tahun penjara.
"Insya Allah (memenuhi tuntutan jaksa), ya didukung yang proporsional karena beliau ada salahnya," ujar Agus saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/4).
Hal ini diungkapkan Agus jelang putusan vonis terhadap Novanto yang rencananya dibacakan pada Selasa (24/3) esok. Menurut Agus, KPK juga tidak sepakat jika Novanto mendapatkan justice collaborator, sebagaiamana diajukan mantan Ketua DPR RI tersebut.
"Karena beliau ada salahnya karena mencoba jadi JC tapi kami enggak sepakat kalau dapat itu. Jadi kan terungkap di pengadilan," ujar Agus.
Agus melanjutkan, KPK juga tidak akan berhenti dengan adanya vonis terhadap Novanto. Agus menegaskan, KPK akan mengikuti proses dari fakta yang terungkap mulai dari penyidikan maupun saat di pengadilan.
"Kalau memang ada yang harus ditindaklanjuti ya ditindak lanjuti. Bukan hanya DPR ya, karena ada clusternya pengusaha, DPR sehingga kami dalami dan lihat apakah ada perkembangan," ujar Agus.
Saat disinggung kemungkinan akan ada tersangka baru, Agus tak menjawab lugas. Menurutnya, pihak akan lebih dahulu memastikan adanya perkembangan berarti dalam perkara tersebut.
"Jangan ngomong gitu. Belum tahu, saya ketemu dulu tentang perkembangan penyidikan dan laporan pengembangan penuntutan jadi dasar kami bertindak," ujar Agus.
Sebelummya, Jaksa menuntut hukuman penjara 16 tahun denda Rp 1 milliar subsider 6 bulan penjara bagi Setya Novanto. Tak hanya itu, Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik selama lima tahun, dan meminta pengembalian uang 7,3 juta dolar AS. Jaksa juga menolak permintaan Setya Novanto untuk diperlakukan sebagai 'justice collaborator.