Senin 23 Apr 2018 16:54 WIB

'Kasus Setnov Momentum Bongkar Persekongkolan Proyek KTP-El'

Setnov akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/4).

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mebaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum.
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mebaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Madrasah Antikorupsi Dahnil Anzar Simanjuntak meminta kasus hukum terdakwa korupsi KTP-el Setya Novanto (Setnov) menjadi momentum membongkar persekongkolan korupsi perkara tersebut. Setnov akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).

"Proses hukum terhadap Setnov harus menjadi momentum membongkar persekongkolan besar korupsi KTP-el," kata dia kepada Republika, Senin (23/4).

Menurut dia, proses hukum tidak boleh berhenti pada Novanto. Sebab, ia mengatakan, sejak awal Novanto membangun persekongkolan terhadap praktik korupsi KTP-el, baik dalam upaya menjarah uang proyek KTP-el maupun upaya sistematik menghindari dan mengganggu proses hukum.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu mencontohkan, salah satu upaya mengganggu proses hukum adalah pembentukan pansus di DPR yang berpijak pada pengakuan mantan anggota Komisi II DPR RI, Miriam S Haryani. Bahkan, Setnov pernah menggunakan alasan kesehatan dan kecelakaan untuk menghindari proses hukum.

"Bukan cuma pihak dokter, tapi ada aparatur hukum lain, yakni kepolisian yang menyatakan Setnov benar-benar mengalami kecelakaan (harus diperiksa)," tutur dia.

photo
Infografis Jelang Vonis Setnov

Dahnil menilai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diawasi agar tidak melakukan kanalisasi kasus KTP-el sebatas pada Setnov. Menurut dia, rekan sejawat Novanto yang terlibat dalam kongkalikong korupsi KTP-el juga harus ditindak. Terkait tuntutan hukuman 16 tahun penjara, Dahnil beranggapan tuntutan tersebut harus diikuti pencopotan hak politik Novanto.

Ketua KPK Agus Raharjo berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus proporsional vonis terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto. Ia juga berharap putusan terhadap Novanto memenuhi tuntutan jaksa pada KPK, yakni 16 tahun penjara.

"Insya Allah (memenuhi tuntutan jaksa), ya didukung yang proporsional karena beliau ada salahnya," ujar Agus saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/4).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement