Senin 23 Apr 2018 19:58 WIB

BI Menerapkan Penguatan Kepesertaan Operasi Moneter

Saat ini terdapat 115 bank yang sudah mengikuti operasi moneter.

 Pejalan kaki melintas di dekat logo Bank Indonesia (BI).
Foto: Republika/Prayogi
Pejalan kaki melintas di dekat logo Bank Indonesia (BI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Bank Indonesia (BI) menerapkan penguatan perizinan kepesertaan operasi moneter melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter.

"Jadi bagi bank atau lembaga perantara yang sifatnya belum kami keluarkan perizinan untuk mengikuti operasi moneter, sekarang kami mengeluarkan perizinan," kata Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI Rahmatullah dalam bincang media di Jakarta, Senin (23/4).

Penguatan perizinan operasi moneter mengatur masuk keluarnya bank dan lembaga perantara dari yang sebelumnya secara otomatis menjadi harus memenuhi empat persyaratan.

"Karena dalam perkembangannya ada bank baru, ada yang melakukan akuisisi, tentunya itu perlu kita atur entry dan exit-nya. Kalau selama ini sifatnya otomatis," kata Rahmatullah.

Kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta operasi moneter meliputi empat aspek, yaitu kelembagaan, infrastruktur, sumber daya manusia, dan manajemen risiko.

Rahmatullah mengatakan saat ini terdapat 115 bank yang sudah mengikuti operasi moneter. Bagi bank-bank tersebut, mereka harus melengkapi administrasi kepesertaan dalam enam bulan masa transisi. "Mereka tetap bisa mengikuti operasi moneter selama transisi," kata dia.

Menurut laman BI, operasi moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI dalam rangka pengendalian moneter melalui operasi pasar terbuka dan koridor suku bunga (standing facilities).

Operasi moneter bertujuan untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter yang dilaksanakan di pasar uang dan pasar valuta asing secara terintegrasi. Operasi moneter dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

Peserta operasi moneter terdiri atas peserta operasi pasar terbuka, yaitu bank dan atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan bank peserta standing facilities yang sudah memperoleh izin dari BI.

Sementara lembaga perantara dalam operasi moneter terdiri atas pialang pasar uang rupiah dan valuta asing serta perusahaan efek yang ditunjuk oleh menteri keuangan. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement