REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan, para pemilih Pilkada 2018 yang belum memiliki KTP-el harus segera mendapatkan surat keterangan (suket) pengganti kartu identitas diri itu. KPU meminta para penyelenggara pilkada di daerah mencermati data para pemilih yang belum memiliki KTP-el.
Menurut Viryan, saat ini KPU masih terus menuntaskan rekapitulasi data daftar pemilih tetap (DPT) pilkada. Sebab, belum semua daerah penyelenggara pilkada menyelesaikan rekapitulasi data DPT-nya.
"Kalau sudah selesai penetapan DPT, maka fokusnya nanti beralih kepada pemilih pilkada yang belum memiliki KTP-el," ujar Viryan ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (23/4).
Para pemilih ini, lanjut dia, bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada dengan bantuan suket. Karena itu, para pemilih harus segera mendapatkan suket yang diharapkan dapat diberikan dalam bentuk perorangan.
Suket yang dimaksud KPU dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. "Sejumlah daerah masih mengeluarkan suket secara kolektif. Kami harapkan suket bisa dikeluarkan untuk perorangan," tutur Viryan.
Namun, jika pemerintah telah menetapkan format suket secara baku untuk Pilkada 2018, maka KPU akan mengikuti aturan yang ada. "Sebab hal itu adalah domain dari Dukcapil. yang terpenting adalah ada kejelasan sikap soal pemilih yang belum memiliki KTP-el ini. Sebab, jika para pemilih tidak memiliki suket, maka yang bersangkutan akan dicoret dari DPT," tegas Viryan.
Sebelumnya, Viryan, mengatakan sudah lebih dari 143 juta pemilih masuk dalam data daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2018. Hingga Ahad (22/4) siang, sudah sekitar 89 persen data pemilih pilkada tercatat dalam sistem informasi data pemilih (sidalih) KPU RI.
"Hingga siang ini, jumlah pemilih yang datanya sudah dipastikan di sistem sidalih tercatat sebanyak 143.679.877 orang. Jika dipersentasekan, sudah 89,30 persen data pemilih Pilkada 2018 yang masuk dalam sistem sidalih," ujar Viryan.
Selain data pemilih itu, Viryan juga mengungkapkan masih ada sekitar 140 ribu pemilih di provinsi Nusa Tengga Timur yang belum memiliki KTP-el. Para pemilih tersebut berasal dari empat kabupaten di NTT.
Akibat dari kondisi ini, kata Viryan, beberapa kabupaten itu hingga saat ini masih menunda penetapan DPT Pilkada 2018. "Penundaan penetapan itu karena Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk menunda penetapan DPT. Sebab, data 140 ribu pemilih itu sudah disampaikan kepada Disdukcapil setempat dan belum mendapatkan jawaban," jelas Viryan.
Dia melanjutkan, berdasarkan informasi dari KPU Provinsi NTT, dinas Dukcapil di beberapa daerah itu saat ini sedang mengalami kendala SDM. Adapun penundaan penetapan DPT direkomendasikan oleh Bawaslu hingga paling lambat pada 29 April mendatang.