REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Setya Novanto (Setnov) yang menjadi terdakwa kasus korupso proyek pengadaan KTP-el. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan pidana selama tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (24/4).
Majelis hakim menilai semua unsur pasal tindak pidana korupsi telah terpenuhi, yakni merugikan negara dan memperkaya diri sendiri dengan mendapatkan komisi fee dari proyek KTP-el dan menyalahgunakan wewenang karena jabatan atau kedudukan. Setnov dinilai menggunakan kewenangan atau jabatan untuk tujuan lain demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Vonis hukum kepada Setnov ini satu tahun lebih ringan dari dakwaan JPU sebelumnya. Namun, majelis hakim tetap mewajibkan Novanto membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima yaitu 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov ke KPK.
Selain itu, Novanto juga dikenakan hukuman tambahan, yakni hak politik dicabut dan tidak bisa lagi menduduki jabatan publik selama lima tahun. Atas vonis hakim ini, Novanto mengaku akan berpikir kembali untuk mengajukan banding. "Saya akan pikir-pikir dahulu," kata Novanto.
Dalam sidang vonis Novanto di PN Jakarta Pusat, persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.
Dalam perkara ini, Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.
Setnov menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte LTd dan Delta Energy Pte Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.
Sementara itu, jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran.