REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Timur memusnahkan 50.070 botol minuman keras (miras) di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (27/4). Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan kepolisian di berbagai daerah di Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan, pemusnahan puluhan ribu botol miras tersebut merupakan pertanda jajarannya serius memerangi minuman haram tersebut. Machfud juga mengajak seluruh lapisan masyarakat terlibat dalam memerangi miras di Jawa Timur.
"Ini sebagai simbol kita perang terhadap miras. Kita tidak main-main, miras harus kita hadapi bersama. Jangan hanya diserahkan kepada polisi bersama Pangdam, tetapi semua pak kiai, para ulama, para tokoh masyarakat, untuk sama-sama memerangi miras dan narkoba," ujar Machfud.
Machfud juga meminta masyarakat untuk tidak segan melporkan kepada aparat kepolisian jika di sekitarnya ditemukan masyarakat yang mabuk-mabukan, para penjual miras ilegal, dan produsen miras ilegal. Machfud menjanjikan, aparat kepolisian akan cepat merespon laporan dari masyarakat tersebut.