REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 20 orang anggota berandalan bermotor di Kota Sukabumi Jawa Barat dinyatakan positif menggunakan narkoba dan obat-obatan berbahaya. Sebelumnya mereka diamankan Polres Sukabumi Kota terkait kasus penganiayaan terhadap warga pada Ahad (29/4) dini hari.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro menerangkan, puluhan anggota berandalan bermotor ini telah menjalani tes urine di Mapolres Sukabumi Kota. "Hasilnya sebanyak 20 orang atau semuanya positif narkoba atau menggunakan obat berbahaya," terang dia kepada wartawan Senin (30/4).
Rencananya, kata Susatyo, puluhan anggota berandalan bermotor ini akan menjalani proses rehabilitasi. Upaya tersebut akan dikoordinasikan dengan Badan Nasional Narkotika (BNN).
Susatyo mengatakan, penggunaan narkoba dan obat-obatan keras ini seringkali ditemukan dalam kasus kekerasan di jalanan. Oleh karena itu polisi mengimbau kepada masyarakat agar lebih menjaga anaknya untuk tidak ikut serta dalam kelompok berandalan bermotor.
Menurut Susatyo, keberadaan berandalan bermotor di Sukabumi pernah dibubarkan. Namun karena ada beberapa faktor seperti ikatan diaatara mereka masih kuat sehingga mereka masih eksis. Ke depan polisi akan terus melakukan penegakan hukum untuk mengatasi kasus berandalan bermotor.
Sementara dalam kasus pembacokan yang dilakukan berandalan bermotor polisi hanya menetapkan dua tersangka. "Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang turut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban," ujar Susatyo.
Jumlah anggota berandalan bermotor yang diamankan sebanyak 20 orang dari kelompok Brigez. Dari hasil penyeldikan polisi menetapkan dua orang tersangka AG (20 tahun) dan RS (21) warga Kecamata Cikole Kota Sukabumi yang berperan sebagai pelaku pembacokan.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni dua buah golok panjang. Saat ini polisi masih mengejar dua tersangka lainnya yakni F dan T yang juga melaukan pembacokan terhadap korban.
Polisi kata Susatyo, meminta pelaku segera menyerahkan diri dan akan menambil tindakan tegas bila mereka tidak menyerahkan diri. Sementara dua tersangka yang ditangkap akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Susatyo mengungkapkan, motif dari penyerangan yang dilakukan kelompok berandalan bermotor ini akibat saling balas karena merasa pernah diserang. Pada saat kejadian korban menggunakan jaket kelompok bermotor XTC dan pelaku dari kelompok Brigez.
Namun penyebab pasti dari aksi kekerasan ini masih didalami karena bisa jadi pelaku sengaja mencari korban.