Selasa 01 May 2018 18:43 WIB

Pengacara: Novanto Ingin Kontemplasi di Penjara

Setya Novanto memutuskan tidak banding terkait vonis 15 tahun penjara.

Setya Novanto (kiri) didampingi penasihat hukumnya Maqdir Ismail
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Setya Novanto (kiri) didampingi penasihat hukumnya Maqdir Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku ingin berkontemplasi (merenung) saat menjalani vonis 15 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim kepadanya dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-el). 

"Alasan pokoknya, bukan cuma lelah menghadapi perkara, tetapi karena mau melakukan kontemplasi terhadap perjalanan perkara ini," kata pengacara Novanto, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/5).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsder 3 bulan kurungan, pada 24 April 2018. Sebelumnya, Maqdir menyatakan, Setya Novanto menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). 

Maqdir menyatakan kliennya memutuskan tidak mengajukan banding karena KPK juga tidak melakukan banding. "Rencananya tidak jadi banding, kalau KPK tidak banding. Kalau KPK banding, kami juga banding," kata Maqdir, Senin (30/4).

Pada Senin (30/4), juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan KPK tidak akan mengajukan banding terhadap putusan itu. Febri mengatakan tindakan lebih lanjut dalam kasus ini mencermati fakta persidangan dan melakukan pengembangan KTP-el. 

Langkah itu untuk mencari pelaku yang lain. KPK menduga masih ada pihak lain baik dari sektor politik, swasta, maupun dari kementerian yang harus bertanggung jawab dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. 

“Kami juga dalami fakta lain terkait dapat tidaknya pengembangan ke tindak pidana pencucian uang," kata Febri.

Selain pidana kurungan, hakim juga menghukum Novanto untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp 5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim yang terdiri dari Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik Setnov selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.

Vonis Setnov itu masih lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Baca Juga: KTP-El dan Vonis Setnov yang tak Memenuhi Rasa Keadilan

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement