REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang hakim di AS telah mengeluarkan putusan yang mengharuskan Iran membayar lebih dari 6 miliar dolar AS kepada korban serangan 11 September 2001 yang menewaskan hampir 3.000 orang. Iran diperintahkan untuk membayar 12,5 juta dolar AS per pasangan, 8,5 juta dolar AS per orang tua, 8,5 juta dolar AS per anak, dan 4,2 juta dolar AS per saudara kepada keluarga dari almarhum.
Tingkat bunga tahunan 4,96 persen juga akan diterapkan pada jumlah tersebut, mulai dari 11 September 2001 hingga tanggal putusan. Keputusan dikeluarkan ketika tergugat tidak mengajukan gugatan ke pengadilan.
Sementara itu hingga kini Iran belum mengomentari kasus tersebut. Meskipun gugatan terhadap Iran sudah diajukan, bukti keterlibatan dalam serangan itu justru masih belum jelas.
Baca juga, Menhan Israel ke AS untuk Cari Cara Hadapi Iran
Dilansir Aljazirah, Rabu (2/5), Komisi 9/11, yang bertugas menyiapkan laporan lengkap dan lengkap serangan, tidak menemukan bukti dukungan langsung Iran. Putusan terhadap Iran dikeluarkan dalam kasus pengadilan yang terdiri dari lebih dari 40 tuntutan hukum yang telah dikonsolidasikan selama bertahun-tahun.
Penggugat menuduh bahwa Arab Saudi memberikan dukungan material kepada 19 pembajak yang menabrakkan pesawat komersial ke World Trade Center di New York dan Pentagon di Washington. Pesawat lain, yang dilaporkan mengincar Gedung Putih, jatuh di lapangan di Pennsylvania. Lima belas dari 19 pembajak adalah warga Saudi.