REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kembali akan melakukan evaluasi terhadap Polres, Polresta sampai Polrestabes. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendongkrak peningkatan pelayanan publik yang dilakukan kepolisian.
Jumlah obyek evaluasi akan ditingkatkan hingga lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang hanya 72 Polres. "Tahun 2018, Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi pada 204 Polres/ta/bes," ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (2/05).
Sejak 2015, KemenPANRB melakukan evaluasi pelayanan publik 57 Polres, kemudian bertambah menjadi 59 Polres pada 2016, dan 72 Polres pada 2017. Untuk tahun 2018, evaluasi akan dilaksanakan pada Oktober 2018 dengan fokus evaluasi adalah pelayanan SIM dan SKCK.
Diah mengingatkan, Kementerian PANRB setiap tahun mengadakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dengan tujuan untuk mendorong terciptanya inovasi-inovasi pelayanan terhadap masyarakat. Peserta kompetisi mencakup seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah, BUMN, serta BUMD. Polri merupakan instansi yang selalu mengirimkan inovasi untuk ikut dalam kompetisi ini, ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) Polri Bambang Sunarwibowo menyampaikan, upaya perbaikan yang dilakukan Polri hendaknya bisa disikapi sebagai pemicu bagi setiap Polda untuk melakukan perbaikan. Evaluasi yang dilakukan Polri ini melalui berbagai instrumen evaluasi seperti Indeks Tata Kelola (ITK), Indeks Pelayanan Publik (IPP), dan Indeks Reformasi Birokrasi.