REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diduga telah mencuri start kampanye dengan mengiklankan diri dan menyertakan nomor urut. PSI telah memasang iklan di media nasional dan daerah.
Rencananya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pemeriksaan atas dugaan tersebut. Namun, mengenai bagaimana putusan maupun sanksi yang akan diterima oleh PSI, belum ada yang mau buka suara.
"Ya belum ada hasilnya, jangan tanya-tanya dulu, nanti (kalau hasil sudah ada)," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman Jumat (4/5).
Arief juga enggan menyatakan bagaimana dengan nasib keanggotaan PSI dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) 2019 nanti. Apakah kasus curi start ini akan memengaruhi dan menggugurkan keanggotannya atau hanya mendapatkan peringatan keras.
"Saya belum tahu soal itu (keanggotaan), nanti kita cek dulu," ungkapnya.
Seperti diketahui, PSI diduga mencuri start kampenye dengan memasang iklan di media cetak pada 23 April 2019. Padahal, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 23 September 2018.
Adapun objek dugaan pelanggaran adalah penayangan iklan survei tentang kandidat calon wakil presiden dan calon-calon menteri yang dianggap pantas untuk mendampingi Joko Widodo jika resmi kembali maju sebagai calon presiden (capres) Pemilu 2019.