REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Permasalahan Kota Malang terkait pengganti pimpinan DPRD akan segera terjawab. Tak hanya itu, masalah kuorum juga telah mendapatkan solusinya dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kabag Otoda, Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Indah Wahyuni mengatakan, Surat Menteri Dalam Negeri telah dikirim ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait permasalahan pimpinan DPRD dan kuorum. Pemerintah pusat telah meminta fraksi untuk menunjuk anggotanya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan DPRD Kota Malang.
"Sudah disepakati empat parpol dan yang sudah kirim tiga fraksi, yakni PKB, Demokrat dan Golkar," kata Indah saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Malang.
Meski baru tiga fraksi, Indah memastikan, proses berjalannya DPRD masih bisa terlaksana. Para pelaksana tugas selanjutnya harus segera menunjuk pimpinan secara definitif. Hal ini perlu dilakukan agar proses berjalannya rapat biasa maupun paripurna dapat berjalan baik.
Sementara ihwal kuorum, pemerintah pusat telah memberikan syarat sebanyak 26 anggota DPRD. "Mereka kan anggota tetapnya 45, nah kuorumnya 26 orang. Ini kita ambil dari UU Nomor 30 Tahun 2014 perihal agar tidak terjadi stagnasi, maka bisa didiskresi. Kuorum dua per tiga kan 30 orang harusnya, tapi untuk masalah ini 26 orang terbanyaknya yang harus hadir di semua pelaksanaan rapat," tegasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap pejabat Kota Malang termasuk anggota DPRD atas dugaan korupsi APBD-P TA 2015. Ditangkapnya para anggota DPRD Kota Malang mempengaruhi berjalannya pemerintahan. Selain kekosongan pimpinan daerah, DPRD juga tidak bisa kuorum dalam mengambil keputusan di setiap rapatnya.
"Dampaknya ke jalannya pemerintahan, seperti penetapan LKPJ yang tidak bisa selesai, pembahasan APBD dan segalanya," kata dia.