Jumat 04 May 2018 17:29 WIB

Cakupan Akta Kematian di Sukabumi Rendah

Pemkot minta bantuan RT dan RW supaya warganya yang meninggal dibuat akta kematian

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Akta Kematian
Foto: IST
Akta Kematian

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi mengakui cakupan akta kematian di wilayahnya masih rendah. Padahal dokumen tersebut penting untuk tertib adminitrasi dan digunakan sebagai bahan data untuk berbagai kepentingan.

"Cakupan akta kematian baru 61.75 persen," ujar Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz kepada wartawan di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, Jumat (4/5). Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi para ketua RW dan kelurahan sebagai pelopor peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan dokumen adminduk lainnya dan peluncuran gerakan Indonesia sadar adminduk (GISA).

Menurut Muraz, masih rendahnya cakupan ini disebabkan adanya sebagian warga yang menganggap dokumen tersebut tidak penting.  Saat ini masyarakat baru meminta akta kematian ketika terjadi masalah dalam kepeningan keluarga.

Oleh karena itu lanjut Muraz, pemkot meminta bantuan RT dan RW supaya warganya yang meninggal dunia dibuat akta kematian. Upaya ini sebagai langkah pencatatan atau tertib adminitrasi yang baik.

Terlebih kata Muraz, sekarang ini sudah mau pilkada dan pemilu serentak. Jangan sampai terjadi Komisi Pemilihan Uum (KPU) berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcakpil) masih menerbitkan hak pilih bagi oang yang sudah meninggal dunia.

Kalau tidak dilaporkan, maka servernya di disdukcapil belum terhapus, imbuh Muraz. Sehingga bila nantinya data warga yang meninggal namun masih terbit hak pilihnya harus diawasi dengan ketat oleh para ketua RT dan RW.

Muraz berharap, jangan sampai terbit panggila dari KPU kepada orang yang sudah meninggal. Dikhawatirkan ada sejumlah pihak yang menyelewengkan hak pilih dan hal ini mudah-mudahan tidak terjadi.

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Iskandar Ifhan mengatakan, awalnya cakupan akta kematian di Sukabumi mencapai 40 persen. Namun kini naik menjadi 60 persen dan ini dinilai masih kurang, cetus dia.

Iskandar menerangkan, rendahnya cakupan disebabkan adanya anggapaj bahwa akta kematian tidak penting. Oleh karena itu Disdukcapil mellakukan sosialisasi dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan cakupan.

Kerjasama ini misalnya dengan lembaga BPJS dan asuransi. Di mana warga yang akan mengklaim asuransi maka ahli warisnya harus menyerahkan akta kematian. Sebelumnya warga hanya menyerahkan surat keterangan meninggal dari kelurahan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement